PEMBUBARAN / PENUTUPAN
PEMBUBARAN / PENUTUPAN
PEMBUBARAN PERSEROAN
- Memperbaiki management, salah satu upaya dengan melakukan Restrukturisasi, atau
- Me-likuidasi Perusahaan (membubarkan perseroan).
Dasar Pembubaran Perseroan :
- Berdasarkan Keputusan RUPS;
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan AD telah berakhir;
- Berdasarkan Penetapan Pengadila;
- Dengan dicabutnya Kepailitan oleh Putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sbgmana diatur dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Dicabutnya izin usaha perseroan.
Akibat Pembubaran Perseroan :
- Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.
- Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi.
- Perseroan definitif bubar terhitung sejak pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diterima pengadilan apabila yang mengangkat likuidator pengadilan,
- Secara formil dan materil kepada pihak ketiga, terhitung sejak tanggal likuidator memberitahukan kepada Menkumham dan mengumumkan dalam surat kabar.
- Menteri mengumumkan berakhirnya status PT dalam BNRI.
PENUTUPAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING
PENUTUPAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING
PERTANYAAN?
Kirim pertanyaan Anda kepada kami, Anda akan segera menerima respon cepat kami