VISA & IZIN TINGGAL
VISA
Setiap Warga Negara Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan perjanjian internasional.
Jenis-jenis Visa:
Visa Diplomatik
Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
Visa Dinas
Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
Visa Kunjungan
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Visa kunjungan dapat juga diberikan kepada Orang Asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Orang Asing yang dapat diberikan Visa kunjungan saat kedatangan adalah warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri. Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.Visa Tinggal Terbatas
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
- sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
- dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri. Visa diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi, pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri. Pejabat dinas luar negeri berwenang memberikan Visa setelah memperoleh Keputusan Menteri.
VISA KUNJUNGAN
VISA KUNJUNGAN SATU KALI PERJALANAN
VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN
VISA TINGGAL TERBATAS
VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK BEKERJA
VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PENANAM MODAL ASING
VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PELATIHAN DAN PENELITIAN
VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PENDIDIKAN (PELAJAR)
VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PENYATUAN KELUARGA
- Orang Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia, atau
- Mengikuti Istri/Suami pemegang ITAS/ITAP, atau
- Anak sah dari Orang Tua WNI dan Orang Asing/Anak dari Orang Asing yang menikah dengan WNI (dibawah 18 tahun dan belum menikah) , atau
- Anak dari pemegang ITAS/ITAP (belum 18 tahun dan belum menikah).
VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK REPATRIASI
VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK WISATAWAN LANSIA MANCANEGARA (USIA MINIMAL 55 TAHUN)
VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN BEKERJA SAMBIL BERLIBUR
PASTIKAN VISA ANDA SESUAI DENGAN TUJUAN DAN KEGIATAN ANDA DI INDONESIA MELAKUKAN KEGIATAN DENGAN VISA YANG TIDAK SESUAI ADALAH DAPAT DIPIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN DI INDONESIA
IZIN TINGGAL
IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK BEKERJA
IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK PENANAM MODAL ASING
IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK PELATIHAN DAN PENELITIAN
IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK PENDIDIKAN (PELAJAR)
IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK PENYATUAN KELUARGA
- Orang Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia, atau
- Mengikuti Istri/Suami pemegang ITAS/ITAP, atau
- Anak sah dari Orang Tua WNI dan Orang Asing/Anak dari Orang Asing yang menikah dengan WNI (dibawah 18 tahun dan belum menikah) , atau
- Anak dari pemegang ITAS/ITAP (belum 18 tahun dan belum menikah).
IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK REPATRIASI
IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK WISATAWAN LANSIA MANCANEGARA (USIA MINIMAL 55 TAHUN)
IZIN TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN BEKERJA SAMBIL BERLIBUR
PERTANYAAN?
Kirim pertanyaan Anda kepada kami, Anda akan segera menerima respon cepat kami