APAKAH ANDA PENGUSAHA/PERUSAHAAN ASING?
Individu/Perusahaan Asing
Di halaman ini, tersedia informasi awal yang perlu Anda ketahui dan lakukan :
- Pendiri (Pemegang Saham) terdiri dari 2 (dua) orang/badan hukum asing baik Bersama orang/badan hukum Indonesia atau lebih
- Pendiri perorangan harus berusia diatas 17 Tahun dan telah memiliki Passpor (WNA) / Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (WNI)
- Pendiri Badan Hukum Asing harus sudah memiliki Article of Association/Artilce of Incorporation & Register Director sedangkan pendi Akta Pendirian, Pengesahan Menkum dan HAM dan NPWP
- Menetukan Bidang Usaha Perusahaan berdasarkan Kalasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
- Menentukan komposisi kepemilkan saham masing-masing pemegang saham
- Menentukan jumlah Modal Dasar Perusahaan (khusus untuk jenis Badan Hukum Perseroan Terbatas)
- Menentukan jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan oleh Pemegang Saham (khusus untuk jenis Badan Hukum Perseroan Terbatas) dengan ketentuan minimal 25% dari Modal Dasar, namun tidak kurang dari Rp. 2.500.000.000,- sebagai Modal Disetor dan Modal DItempatkan
- Menentukan alamat Perusahaan yang telah dipastikan bangunan tersebut sesuai peruntukannya
- Menentukan susunan Direksi dan Komisaris (masing-masing minimal 1 [satu) orang)
- PT (Perseroan Terbatas);
- Hak & Kewajiban Pendiri & Pengurus;
- Prosedur Perekrutan Tenaga Kerja
- Kewajiban Perpajakan;
- Perlindungan dan Proteksi Bisnis;
- Kewajiban dan Pemenuhan Pelaporan kegiatan Perusahaan sesuai dengan karakteristik bidang usaha dan izin yang dimiliki Perusahaan.