NATURALISASI (ALIH KEWARGANEGARAAN)
NATURALISASI (ALIH KEWARGANEGARAAN)
Secara garis besar Naturalisasi dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa :
Naturalisasi Biasa
Naturalisasi ini yang dilakukan untuk perolehan Status Kewarganegaraan bagi warga Negara Asing sebagaimana terjadi pada umumnya. Naturalisasi biasa ini didasarkan pada pasal 9 UU No. 2 Tahun 2006. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pada naturalisasi biasa adalah sebagai berikut:
- Usia minimal pemohon adalah 18 tahun atau sudah kawin
- Pemohon sudah berdomisili di wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
- Pemohon bisa berbahasa Indonesia serta mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dasar negara Pancasila.
- Pemohon tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
- Pemohon tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika nantinya mendapat kewarganegaraan Indonesia.
- Pemohon memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap
Dalam ketentuan perundang-undangan Negara Republik Indonesia tentang Kewarganegaraan juga disebutkan adanya pemberian Kewarganegaraan Indonesia kepada Orang Asing secara Istimewa. Artinya orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara itu tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia (tidak perlu melengkapi banyak persyaratan seperti naturalisasi biasa).
Biasanya naturalisasi istimewa ini diberikan kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan diatur dalam Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006.
PERTANYAAN?
Kirim pertanyaan Anda kepada kami, Anda akan segera menerima respon cepat kami