+62 21 7388 5036   l   mail@jbs.co.id   l   Mon - Fri 8:00 - 17:30   l   +62 815 8551 6468

NATURALISASI (ALIH KEWARGANEGARAAN)

NATURALISASI (ALIH KEWARGANEGARAAN)

Naturalisasi / Pewarganegaraan adalah suatu ketetapan atau perbuatan hukum yang menyatakan bahwa seorang individu telah mendapat kewarganegaraan yang sah. Artinya ia sudah tidak berstatus sebagai orang asing lagi melainkan sudah resmi menjadi warga Indonesia. Di Indonesia masalah kewarganegaraan termasuk yang berkaitan dengan naturalisasi saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Secara garis besar Naturalisasi dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa :

Naturalisasi Biasa
Naturalisasi ini yang dilakukan untuk perolehan Status Kewarganegaraan bagi warga Negara Asing sebagaimana terjadi pada umumnya. Naturalisasi biasa ini didasarkan pada pasal 9 UU No. 2 Tahun 2006. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pada naturalisasi biasa adalah sebagai berikut:
  1. Usia minimal pemohon adalah 18 tahun atau sudah kawin
  2. Pemohon sudah berdomisili di wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
  4. Pemohon bisa berbahasa Indonesia serta mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dasar negara Pancasila.
  5. Pemohon tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
  6. Pemohon tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika nantinya mendapat kewarganegaraan Indonesia.
  7. Pemohon memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap
Naturalisasi Istimewa
Dalam ketentuan perundang-undangan Negara Republik Indonesia tentang Kewarganegaraan juga disebutkan adanya pemberian Kewarganegaraan Indonesia kepada Orang Asing secara Istimewa. Artinya orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara itu tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia (tidak perlu melengkapi banyak persyaratan seperti naturalisasi biasa).

Biasanya naturalisasi istimewa ini diberikan kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan diatur dalam Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006.

PERTANYAAN?

Kirim pertanyaan Anda kepada kami, Anda akan segera menerima respon cepat kami

LAYANAN KAMI

PERUSAHAAN :
• Pendirian Perusahaan
• Perizinan Perusahaan
• Perubahan/Restrukturisasi
• Pembubaran/Penutupan
• Pendaftaran HKI
• Retainer
• Sekretaris Perusahaan & Layanan Dukungan Bisnis
• Uji Tuntas Hukum
• Virtual Office

ORANG ASING (EXPATRIATE) & VISA
• Izin Kerja & Tinggal Tenaga Kerja Asing/Penanaman Modal Asing
• Visa & Izin Tinggal
• Visa Lansia
• Naturalisasi (Alih Kewarganegaraan)

PERKAWINAN CAMPUR
• Perjanjian Kawin
• Pendaftaran Perkawinan

LAPORAN KEUANGAN DAN PERPAJAKAN
• Penyusunan Laporan Keuangan
• Laporan Perpajakan

ALAMAT

Head Office :
Jakarta Business Services
(PT. Media Pariwara Indonesia)
Grand Bintaro Blok A7, Jl. Raya Bintaro Permai, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan – 12330
Telp.     : 021 73885036
Web.    : www.jbs.co.id
Email    : mail@jbs.co.id
WA    : 0815 8551 6468

BALI Branch Office :
Jalan By Pass Ngurah Rai No. 264, Sanur, Denpasar.
Bali – 80228

PETA LOKASI

©2024 PT. MEDIA PARIWARA INDONESIA.