PERKAWINAN CAMPUR
PERKAWINAN CAMPUR
PERJANJIAN KAWIN & PENDAFTARAN PERKAWINAN
Penting bagi masing-masing pasangan untuk mempertimbangkan membuat perjanjian kawin unutk melindungi kekayaan maupun kepentingan lainnya yang telah dimiliki/didapatkan sebelum perkawinan yang saat ini juga dapat dilakukan setelah/selama perkawinan berlangsung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015.
Perjanjian Kawin sebelum Perkawinan Berlangsung
- Konsultasi
- Kelengkapan Persyaratan
- Penandatangan Perjanjian Kawin
Perjanjian Kawin selama Perkawinan Berlangsung
- Konsultasi
- Kelengkapan Persyaratan
- Penandatangan Perjanjian Kawin
Perjanjian Kawin selama Perkawinan Berlangsung
- Konsultasi
- Kelengkapan Persyaratan
- Penandatangan Perjanjian Kawin
PERTANYAAN?
Kirim pertanyaan Anda kepada kami, Anda akan segera menerima respon cepat kami