+62 21 7388 5036   l   mail@jbs.co.id   l   Mon - Fri 8:00 - 17:30   l   +62 815 8551 6468

PEMBUBARAN / PENUTUPAN

PEMBUBARAN PERSEROAN

Tujuan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah untuk mendapatkan keuntungan/laba (profit), namun tujuan tersebut tidak selalu tercapai oleh seluruh Perseroan Terbatas, jika pada akhirnya Perusahaan merugi, Pemegang Saham hanya memiliki 2 alternatif opsi, yaitu :
  1. Memperbaiki management, salah satu upaya dengan melakukan Restrukturisasi, atau
  2. Me-likuidasi Perusahaan (membubarkan perseroan).
Tujuan likuidasi adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta perusahaan yang dibubarkan, Likuidasi wajib dilakukan ketika sebuah perseroan dibubarkan, bukan dibubarkan karena penggabungan  dan atau peleburan.

Dasar Pembubaran Perseroan :
  1. Berdasarkan Keputusan RUPS;
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan AD telah berakhir;
  3. Berdasarkan Penetapan Pengadila;
  4. Dengan dicabutnya Kepailitan oleh Putusan Pengadilan Niaga  yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sbgmana diatur dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  6. Dicabutnya izin usaha perseroan.
Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.

Akibat Pembubaran Perseroan :
  1. Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.
  2. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi.
  3. Perseroan definitif bubar terhitung sejak pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diterima pengadilan apabila yang mengangkat likuidator pengadilan,
  4. Secara formil dan materil kepada pihak ketiga, terhitung sejak tanggal likuidator memberitahukan kepada Menkumham dan mengumumkan dalam surat kabar.
  5. Menteri mengumumkan berakhirnya status PT dalam BNRI.

PENUTUPAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) umumnya di dirikan oleh Badan Usaha Asing untuk periode tertentu (sementara), sebelum Badan Usaha Asing mendirikan Perusahaan dengan bentuk Perseroan Terbatas di Indonesia, apabila KPPA sudah tidak diperlukan dan tidak ada kegiatan operasional, maka KPPA wajib mengajukan Penutupan KPPA kepada BKPM.

PENUTUPAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) wajib melakukan pelaporan Penutupan KP3A dan mendapatkan Surat Penutupan dari Lembaga OSS apabila KP3A sudah tidak diperlukan dan tidak ada kegiatan operasional.

PERTANYAAN?

Kirim pertanyaan Anda kepada kami, Anda akan segera menerima respon cepat kami

LAYANAN KAMI

PERUSAHAAN :
• Pendirian Perusahaan
• Perizinan Perusahaan
• Perubahan/Restrukturisasi
• Pembubaran/Penutupan
• Pendaftaran HKI
• Retainer
• Sekretaris Perusahaan & Layanan Dukungan Bisnis
• Uji Tuntas Hukum
• Virtual Office

ORANG ASING (EXPATRIATE) & VISA
• Izin Kerja & Tinggal Tenaga Kerja Asing/Penanaman Modal Asing
• Visa & Izin Tinggal
• Visa Lansia
• Naturalisasi (Alih Kewarganegaraan)

PERKAWINAN CAMPUR
• Perjanjian Kawin
• Pendaftaran Perkawinan

LAPORAN KEUANGAN DAN PERPAJAKAN
• Penyusunan Laporan Keuangan
• Laporan Perpajakan

ALAMAT

Head Office :
Jakarta Business Services
(PT. Media Pariwara Indonesia)
Grand Bintaro Blok A7, Jl. Raya Bintaro Permai, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan – 12330
Telp.     : 021 73885036
Web.    : www.jbs.co.id
Email    : mail@jbs.co.id
WA    : 0815 8551 6468

BALI Branch Office :
Jalan By Pass Ngurah Rai No. 264, Sanur, Denpasar.
Bali – 80228

PETA LOKASI

©2024 PT. MEDIA PARIWARA INDONESIA.